Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur:

BAGAN PEMERINTAHAN DESA MUARA BENGKAL ILIR

KEPALA DESA
(Penanggung Jawab Utama Penyelenggaraan Pemdes)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Mitra Kerja & Pengawas Pemdes
SEKRETARIS DESA
Koordinator Administrasi Desa

Kaur Keuangan
Pengelolaan kas dan laporan keuangan desa
Kaur Perencanaan & Umum
Penyusunan dokumen perencanaan dan tata laksana kantor
Kasi Pemerintahan
Administrasi kependudukan dan ketertiban umum
Kasi Kesejahteraan & Pelayanan
Pembangunan fisik, sosial, dan layanan warga

Kepala Dusun (Kadus):

  • Kepala Dusun I – Membawahi RT 01, RT 02, RT 03
  • Kepala Dusun II – Membawahi RT 04, RT 05, RT 06
  • Kepala Dusun III – Membawahi RT 07, RT 08

Tugas dan Wewenang Pokok

  • Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, persuratan, dan kepegawaian desa.
  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Scroll to Top