Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur:
BAGAN PEMERINTAHAN DESA MUARA BENGKAL ILIR
KEPALA DESA
(Penanggung Jawab Utama Penyelenggaraan Pemdes)
(Penanggung Jawab Utama Penyelenggaraan Pemdes)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Mitra Kerja & Pengawas Pemdes
Mitra Kerja & Pengawas Pemdes
SEKRETARIS DESA
Koordinator Administrasi Desa
Koordinator Administrasi Desa
Kaur Keuangan
Pengelolaan kas dan laporan keuangan desa
Pengelolaan kas dan laporan keuangan desa
Kaur Perencanaan & Umum
Penyusunan dokumen perencanaan dan tata laksana kantor
Penyusunan dokumen perencanaan dan tata laksana kantor
Kasi Pemerintahan
Administrasi kependudukan dan ketertiban umum
Administrasi kependudukan dan ketertiban umum
Kasi Kesejahteraan & Pelayanan
Pembangunan fisik, sosial, dan layanan warga
Pembangunan fisik, sosial, dan layanan warga
Kepala Dusun (Kadus):
- Kepala Dusun I – Membawahi RT 01, RT 02, RT 03
- Kepala Dusun II – Membawahi RT 04, RT 05, RT 06
- Kepala Dusun III – Membawahi RT 07, RT 08
Tugas dan Wewenang Pokok
- Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, persuratan, dan kepegawaian desa.
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.